Edukasi terkait pentingnya mengonsumsi air minum yang bersih dan aman hendaknya terus dilakukan dan mulai ditingkatkan.
Hal ini dikarenakan 7 dari 10 rumah tangga Indonesia masih mengonsumsi air minum dari infrastruktur yang terkontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli). Rumah tangga yang memiliki akses terhadap air yang aman konsumsi hanya sebesar 11,9% (data dari Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) tahun 2020 oleh Kementerian Kesehatan).
Kondisi ini pun mengancam kesehatan mengingat bakteri E. coli berisiko memicu gangguan kesehatan serius, termasuk diare yang merupakan salah satu penyebab utama kematian balita di Indonesia.
Tak hanya itu, berikut beberapa hasil penelitian yang menguji kualitas air minum dari depot isi ulang di beberapa wilayah di Indonesia.
Hasil Penelitian Kualitas Air Minum dari Depot Isi Ulang
Menurut survei yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Bandung pada tahun 2013, ditemukan hasil bahwa 40% dari 135 depot air minum tidak memenuhi syarat bakteriologis.
Di tahun 2014, terjadi lonjakan hingga di angka 63%. Meski sempat turun menjadi 20% di tahun 2015, angka tersebut meningkat kembali menjadi 54% di tahun 2016.
Bahkan, studi lain juga menunjukkan bahwa 53 dari 89 depot air minum isi ulang di sejumlah kota di Indonesia tidak memenuhi standar kesehatan yang seharusnya, yaitu kandungan coliform 0 per 100 ml sampel.
Coliform merupakan bakteri yang dapat memicu berbagai penyakit, seperti diare. Adapun kota-kota tersebut adalah Makassar, Padang, Pekanbaru, Bandung, Tangerang, Bali, Kendari, dan Surabaya.
Sementara itu, persentase depot air minum isi ulang yang memenuhi standar kandungan coliform sesuai Permenkes RI No. 492 Tahun 2010 (yang kini menjadi Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan) hanya sebesar 20%. Hasil ini didapat setelah dilakukannya penelitian pada lima wilayah yang ada di Jakarta.
Baca Juga:
5 Alasan Banyak Orang Pilih Konsumsi Minuman Fiber Untuk Diet
Konsumen Diimbau untuk Lebih Selektif dalam Memilih Air Minum
Padahal, higiene sanitasi depot air minum telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014.
Namun, masih terdapat depot air minum isi ulang yang belum mematuhi dan memenuhi standar higiene sanitasi tersebut sehingga berisiko menimbulkan penyakit.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih selektif dalam pemilihan air minum, khususnya pada air minum yang diperoleh dari depot isi ulang.
Namun, masyarakat masih meyakini bahwa bakteri atau kontaminan di air dapat dihilangkan dengan cara direbus. Faktanya, ada sejumlah bakteri yang tahan terhadap suhu tinggi. Selain itu, masih terdapat juga risiko kontaminasi dari tempat penyimpanan air yang kurang higienis.
Baca Juga: Kenali Manfaat Susu etawarich, Bantu Menjaga Kesehatan Tulang dan Gigi Anak