Legalitas kepemilikan sangat diperlukan sebelum membeli rumah susun atau hunian apartemen. Hunian seperti ini menjadi alternatif pilihan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan di mana tanahnya sudah semakin terbatas. Bukti kepemilikan untuk hunian apartemen sendiri disebut dengan istilah strata title.
Harga rumah yang terus meningkat dan sulitnya mencari rumah strategis di tengah perkotaan dengan harga terjangkau membuat apartemen semakin banyak dilirik. Terlebih lagi hunian apartemen juga lebih praktis dan memiliki banyak keuntungan baik dari segi lokasi maupun fasilitas.
Bagaimana cara pengurusan dan perpanjangan bukti kepemilikan apartemen?
Table of Contents
Pengertian Strata Title
Hak milik atas satuan rumah susun atau apartemen disebut dengan istilah strata title. Hak kepemilikan penghuni apartemen adalah bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri atas ruang pribadi sebagai hak eksklusif dan ruang publik sebagai hak bersama.
Di ruang pribadi unit apartemen yang ditempati, pemilik tidak terikat dengan peraturan dan bebas menggunakan semua fasilitas yang ada. Sementara itu, di ruang publik, penghuni terikat dengan peraturan karena menjadi hak bersama penghuni lainnya dalam apartemen tersebut.
Pemilik unit memiliki hak atas bagian bersama, tanah bersama, dan benda bersama secara proporsional, namun tidak menunjuk lokasi tertentu.
Kepemilikan Strata Title
BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan atas satuan apartemen yang di dalamnya menerangkan beberapa hal. Di antaranya adalah luas, letak, dan jenis hak tanah bersama. Namun, perlu dicatat bahwa hak tersebut tidak sama dengan Hak Milik yang tidak memiliki jangka waktu terbatas.
Strata title memiliki jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktunya berakhir, maka mereka harus memperpanjangnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain rumah susun atau apartemen, hak kepemilikan seperti ini juga berlaku untuk rumah semi-detached dan rumah dua lantai.
Cakupan Strata Title
Bangunan rumah selalu berhubungan dengan hak kepemilikan tanah, begitupun dengan strata title. Namun, dalam kepemilikan jenis ini, tanah tempat didirikannya apartemen memiliki status hak bersama untuk semua penghuni. Termasuk untuk benda-benda dan fasilitas yang terdapat di dalamnya.
Setiap penghuni tidak memiliki hak atas lokasi pasti besaran hak kepemilikan bersama ini, tidak seperti hak eksklusif atas unit apartemen atau kamar yang ditinggali. Contohnya jika hunian apartemen berdiri di atas tanah 100 m2 dengan jumlah 100 unit, maka seolah-olah pemilik memiliki tanah seluas 1 m2.
Hal yang Harus Diperhatikan
Jika kamu berkeinginan untuk membeli apartemen, maka ada hal-hal tertentu yang harus diperhatikan selain strata title, yakni hak atas satuan rumah susun. Sebagai pemilik unit, kamu harus memastikan status tanah agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Terutama jika pengembang membangun di tanah berstatus Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan.
Pihak pengembang wajib untuk mengajukan permohonan status HGB di atas tanah HPL dan dilarang untuk menjualnya sebelum status tanah berubah. Dengan memahami hal ini, maka kamu pun akan lebih tenang menghuni apartemen tersebut.
Cara Memperpanjang
Legalitas strata title memiliki batas waktu sehingga kamu harus memperpanjangnya pada saat dua tahun sebelum masa berlaku habis. Pengelola apartemen biasanya akan memberitahukan jika sudah waktunya perpanjang legalitas. Besaran biaya perpanjang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau di atas rata-rata NJOP.
Penutup
Dengan memahami kepemilikan strata title, maka kamu bisa mempersiapkan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat membeli apartemen. 31 Sudirman Suites bisa menjadi opsi terbaik bagi yang mencari hunian mewah di jantung kota Makassar.