Selain polis asuransi, klaim, dan premi asuransi, sebenarnya ada satu lagi yang berhubungan dengan dunia asuransi. Istilah tersebut bernama broker asuransi.
Banyak yang menganggap broker adalah agensi. Secara sekilas, tampaknya memang mirip, akan tetapi ada sedikit perbedaan antara broker dan agensi.
Dalam artikel berikut, aku akan menjelaskan tentang broker asuransi lengkap dengan tugas dan tanggung jawabnya.
DuitPintar.com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan terpercaya di Indonesia, menyajikan banyak informasi seputar asuransi yang bisa kamu dapatkan, termasuk asuransi mobil yang bagus.
Di DuitPintar, kamu bisa memilih produk asuransi terbaik yang sesuai kebutuhan masing-masing.
Table of Contents
Apa Itu Broker Asuransi?
Broker asuransi adalah sebuah lembaga atau badan profesional yang bertugas untuk membantu pihak nasabah asuransi untuk mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi di mana nasabah tersebut menjadi pemegang pihak.
Broker asuransi harus melindungi kepentingan nasabah asuransi, agar benar-benar mendapatkan hak-haknya dari perusahaan asuransi tanpa sedikitpun dikurangi.
Selain itu, broker asuransi juga membantu nasabah dalam mengurus hal-hal yang berhubungan dengan asuransi yang dia daftarkan. Mulai dari administrasi, melakukan klaim, sampai mengurus kontrak dan sebagainya.
Broker asuransi juga disebut sebagai pialang asuransi ini juga merupakan badan bentukan pemerintah dan tidak bisa diganti oleh perseorangan. Harus benar-benar lembaga yang bekerja di bawah pemerintah.
Peraturan Tentang Broker Asuransi
Tentang broker asuransi sendiri sudah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah:
UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa broker atau pialang asuransi harus berbadan hukum dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan persyaratan yang sangat ketat.
Selain itu, juga diatur bagaimana broker asuransi memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis.
POJK Nomor 70/POJK.05/2016 Tentang Penjualan dan Pembelian Asuransi
Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa broker asuransi berperan sebagai konsultan dan/atau sebagai perantara dalam penutupan asuransi baik konvensional ataupun syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak atas nama tertanggung atau pemegang polis.
Tugas dan Tanggung Jawab Broker Asuransi

(sumber: canva.com)
Broker Asuransi memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan demi kepentingan nasabah atau pemegang polis asuransi. Apa sajakah itu?
Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya tentang tugas pialang asuransi:
Memperkenalkan Strategi Manajemen Risiko Kepada Klien
Pialang Asuransi wajib hukumnnya menjelaskan tentang strategi manajemen risiko. Tujuannya adalah supaya klien bisa memilih asuransi yang tepat sesuai kondisi klien, termasuk menyesuaikan kondisi keuangan karena dalam asuransi ada premi yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Apabila nasabah memilih asuransi yang salah, bukan tidak mungkin jika kedepannya bakal sulit membayar premi kedepannya karena dinilai terlalu tinggi.
Membuat Kontrak Asuransi
Pialang asuransi juga bertugas membuat kontrak asuransi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Dengan begitu, pialang asuransi haruslah memahami apa yang dibutuhkan nasabah terkait dengan asuransi yang hendak dimiliki.
Membantu Nasabah Memilih Penangung yang Aman
Broker Asuransi wajib memastikan nasabah atau kliennya bisa memilih penanggung asuransi yang aman. Maksudnya adalah, broker harus bisa menjamin bahwa nasabah tidak salah dalam memilih perusahaan asuransi.
Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan abal-abal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Nah, tugas broker ini menjamin nasabah supaya tidak mendapatkan asuransi yang ilegal.
Mengurus Administrasi
Tidak selalu nasabah paham tentang administrasi pada asuransi. Nah tugas Pialang Asuransi adalah sebagai perwakilan nasabah untuk mengatur segala administrasi program asuransi.
Tak hanya itu saja, Pialang Asuransi juga bisa membantu negosiasi klaim asuransi jika diperlukan dan membantu nasabah mendapatkan tingkatan premi yang sesuai.
Selain tugas-tugas di atas, di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) juga dijelaskan beberapa peranan dan wewenang dari broker asuransi, yaitu:
- Berhak menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.
- Wajib memberikan saran kepada pihak tertanggung maupun penanggung meskipun tidak diminta.
- Mendampingi pengacara tertanggung jika memang suatu saat harus berurusan dengan hukum.
- Broker berhak melakukan penuntutan kepada pihak ketiga berdasarkan surat kuasa kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.
- Dan masih banyak lagi yang lainnya
Penutup
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai broker asuransi beserta tugas dan wewenangnya. DuitPintar.com sebagai broker asuransi bisa kamu pilih karena banyak informasi seputar informasi di dalamnya. Tnang saja, karena sudah terdaftar dan diawasi OJK.