Awalnya masih belum sadar kalau E-KTP saya kandas. Sampai saat itu mau ikut vaksin, dan ada syarat menyerahkan fotokopi KTP. Karena stok fotokopi KTP saya udah habis, otomatis cari E-KTP asli yang ada di dompet dong. Taraaa… Ngga ada! Belum sempat panik. Berusaha mencari di sela-sela dompet bersama ratusan kartu lainnya. Lebayy! hahaha. Pokoknya ngga ada. Padahal kartu lainnya aman lho. SIM, kartu ATM, kartu asuransi perusahaan, STNK, semua lengkap. Ini kenapa cuma E-KTP hamba yang lenyap tak berjejak? Ke mana ya Allah pusing deh. Mau mengurus E-KTP hilang tuh biasanya kan ribet banget. Duh males banget. Ngga ada waktu juga buat ke sana sini di masa PPKM gini kan?
Saya punya scan fotokopi E-KTP asli sih, jadi yah bisa setting di Ms.Word untuk ngeprint ukuran E-KTP dengan fitur Gridlines. Ini bisa dijadikan alternatif darurat bikin fotokopi KTP. Yah emang sih selama ini E-KTP ngga pernah terlalu dibutuhkan. Biasanya cukup menggunakan fotokopi KTP. Atau biasanya kalau ngga ada E-KTP bisa dengan menunjukkan kartu identitas yang lain, misalnya SIM. Tapi tetep saja kita harus punya E-KTP asli kan?
Setelah dimarahi suami karena keteledoran tanpa batas, akhirnya saya mencari info di kantor desa. Yah siapa juga yang mau ke Dispendukcapil yang jauhnya ngga kira-kira, karena kan saya masuk wilayah kabupaten Malang. Nah dispendukcapilnya ada di Kepanjen. Bayangin ke sana aja udah mager duluan. Ya udah di cari ke seluruh penjuru rumah, tapi benda kecil persegi empat itu memang lenyap bagai ditelan bumi. Kalau jatu juga ngga mungkin, masa iya yang jatuh KTP doang. Kartu lain enggak. Entahlah wallahu’alam.
Table of Contents
Siapkan Dokumen Utama untuk Mengurus KTP Hilang
Saya datang ke kantor desa, dan menanyakan bagaimana prosedur mengurus E-KTP yang hilang. Yah karena dulu pernah kehilangan kartu ATM, bukan kehilangan sih tapi lebih tepatnya tertelan mesin ATM. Pasti disuruh bikin surat keterangan lapor kehilangan ke kantor polisi kan. Berangkat deh ke Polsek Pakis.
Melapor Kehilangan E-KTP
Salah satu persyaratan administratif mengurus E-KTP yang hilang adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian tempat terjadinya kehilangan. Kamu juga bisa mengurus surat kehilangan tersebut di Polsek wilayah kelurahan KTP tersebut dikeluarkan.
Cara mengurus surat kehilangan E-KTP dari kepolisian:
- Datangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat
- mintalah surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Biasanya pak polisinya udah langsung paham kok.
- Tunjukkan dokumen fotokopi E-KTP jika ada atau fotokopi KK.
- Jelaskan tujuan pelaporan dan ceritakan kronologis kehilangan E-KTP. Kalau saya sih udah aja langsung dibikinin, karena ya emang hilang entah ke mana ngga tahu juga.
- Pelaporan kehilangan ini gratis yah.
- Masa berlaku surat kehilangan dari kepolisian sekitar 14 hari sejak tanggal penerbitan.
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa
Males banget kan kalau harus minta pengantar ke Ketua RT dan hal ribet semacam itu. Nyatanya nggak perlu, kok. Alhamdulillah. Dulu memang sih syarat dan alur pengurusan E-KTP hilang atau rusak perlu surat pengantar RT. Itu duluuu kawan, sekarang jaman sudah serba online dan mudah.
- Bilang aja mau mengurus KTP hilang kemudian menunjukkan surat kehilangan dari kantor polisi yang tadi udah dibuat.
- Menunjukkan fotokopi KTP/KK.
- Mengisi formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tunggu aja sebentar.
Nanti kamu bakal dapet pembuatan E-KTP secara online. Mudah banget kan? Ngga perlu tuh jauh-jauh ke Dispendukcapil. Ngga perlu lagi antri dan datenga pagi-pagi bawa berkas-berkas. Ribet! Ada yang mudah, cepat dan gratis kok!
Mengurus E-KTP Hilang Cara WA Online
Dari kantor desa akan dapat lembar cara mengurus E-KTP hilang secara online. Apa saja yang perlu dipersiapkan?
- Siapkan berkas yang akan diurus.
- Foto selfi membawa KTP/ berkas yang akan diurus. Karena saya di sini mengurus kehilangan KTP, jadi saya selfi dengan membawa dokumen berupa surat kehilangan dari kepolisian. Foto E-KTP lama dan foto KK.
- WA ke nomer tujuan pengurusan/keperluan untuk registrasi.
Langsung deh saya WA ke nomor tujuan pengurusan KTP.
- Ketik: Selamat Pagi
- Tunggu respon dari operator WA
- Setelah itu kamu akan disarankan dan dipandu melakukan registrasi.
- Ikuti petunjuk registrasi.
- Registrasi: NAMA (spasi) NIK KTP (spasi) NO KK (spasi) JENIS PERUBAHAN KTP (spasi) NO HP (spasi) EMAIL
- Kirim
Oh ya, chat dilayani mulai pukul 08.00 sampai dengan jam pelayanan selesai setiap Senin-Jumat. Pengajuan diluar jam layanan tidak akan direspon sistem. Kirim 1x dan jangan spam/call. Soalnya kalau kirim bolak balik malah memperpanjang waktu tunggu antrian.
Info persyataran: http://bit.ly/sarat_adminduk
Menunggu E-KTP Jadi di Kantor Kecamatan
Alhamdulillah besoknya langsung mendapat balasan:
Selamat Datang di Layanan si Paduka KTP-el zona , dengan saya imam muhajir dengan pendidikan slta dan Masa Kerja 9 tahun.
Verifikasi selesai dan berkas lengkap. Ajuan KTP atas nama :
1.LINTANG GUMILANG ANGGANIESilahkan mengambil KTP el di kantor kecamatan masing masing sesuai domisili pada 19-JULI-2021 jam 08.00 s/d 11.00 dengan membawa ajuan ktp asli & foto copy KK sesuai yg difotokan serta menunjukkan bukti chat ini ke petugas.
KTP Anda akan tercetak sesuai data KK. Pastikan Data KK Anda sudah benar. Terimakasih.
Ya ampun bersyukur banget karena proses mengurus E-KTP hilang ini mudah, cepat dan gratis tentunya. Udah bayangin proses panjang yang ribet dan antri terus males banget. Eh sekarang ini mudah banget karena semua bisa via online. Cuma menunggu sekitar 14 hari aja. Jangan lupa yah nanti diambil di kantor kecamatan sesuai domisili. Sampai kecamatan, cukup menunjukkan bukti chat konfirmasi pengambilan dari WA tadi. Mudah kan?
Selamat mencoba teman-teman 🙂
Malang, 24 Juli 2021