Tahu ngga, kalau dalam perekonomian Indonesia, usaha kecil UMKM dan bisnis rumahan termasuk penyumbang kenaikan ekonomi yang penting. Kelompok usaha ini memang punya jumlah yang banyak dibandingkan perusahaan besar.
Maka, memang benar kalau pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah semakin pesat sampai saat ini. Penasaran dengan langkah mendirikan UMKM? Cara membuat UMKM adalah memenuhi dulu beberapa persyaratannya.
Banyak juga lho bisnis yang dirintis mudah gagal di saat awal pengembangannya. Salah satunya karena minim pengetahuan dan langkah dalam mengembangkan.
Table of Contents
Tips Memulai UMKM Bagi Pemula

(sumber: istockphoto.com)
Berikut ini beberapa tips yang bisa coba agar bisnis yang mau kamu mulai bisa berkembang efektif.
1. Melakukan Riset
Sebelum melakukan riset pasar, pastikan kamu sudah menentukan jenis UMKM dari usaha yang akan kamu jalani.
Riset pasar ini sangat amat penting sebelum membangun sebuah bisnis. Kamu bisa memulai dengan riset target pasar, survey dan observasi lokasi yang bikin potensi penjualan meroket.
Pastikan target pasar ini udah sesuai dengan goals usaha kamu.
Baca Juga: Layanan Poplite Survei Online, Bikin Bisnis Makin Melejit!
2. Menyiapkan Modal
Siapapun yang akan membangun bisnis pasti butuh modal, yhaa kann?
Modal memang menjadi salah satu tonggak utama buat memulai sebuah usaha. Namun masih banyak para pemula yang salah dalam menentukan modal usahanya.
Padahal memulai usaha sekalipun tidak harus dengan modal besar. Sesuaikan aja budgetnya dan kamu harus bisa mengelola seefektif mungkin sesuai dengan riset dan survey yang udah kamu dapatkan haislnya.
3. Membangun Relasi dengan Sesama Pelaku UMKM
Kamu ngga bisa berdiri sendiri ketika memulai bisnis. Banyak pihak yang harus terlibat dan penting sekali membangun relasi seluas-luasnya.
Banyak vendor yang bisa diajak kerja sama dan kamu juga bisa belajar dari pelaku UMKM lain yang sudah lebih dulu sukses.
Persyaratan Umum Mendirikan UMKM

(sumber: kontrakhukum.com)
Nah, sekarang saatnya kamu mengetahui persyaratan umum mendirikan UMKM. Pastikan kamu memenuhi syarat pendaftaran berupa:
- Berkebangsaan Warna Negara Indonesia (WNI).
- Sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Memiliki usaha yang sudah berjalan.
- Berstatus bukan TNI/ POLRI, pegawai BUMN, BUMD, dan juga PNS.
- Sudah memiliki Surat Keterangan Usaha, jika Alamat KTO dan domisili tempat usahanya berbeda.
- Sedang tidak berada dalam masa pinjaman ke bank manapun atau sedang menjalani Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Pelaku UMKM Sebagai Motor Penggerak Pahlawan Digital
Dokumen Legalitas Mendirikan UMKM
Sebelum lanjut ke tahap pendaftaran, kamu wajib memastikan UMKM yang kamu jalani atau ingin kamu daftarkan udah punya dokumen legalitas sebagai bukti kepemilikan.
Berikut ini beberapa dokumen legalitas yang harus kamu siapkan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Udah tahu belum kalau ada dua jenis NPWP yang berlaku di negeri ini, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Kalau buat mendirikan UMKM yang diperlukan adalah NPWP Badan.
NPWP Badan merupakan suatu nomor pajak bagi pelaku usaha. Baik perusahaan, badan usaha, dan UMKM yang mendapatkan penghasilan.
Besaran pajaknya dikenakan 0,5% dari total omset maksimal sebesar Rp 4,8 miliar.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB ini merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission (OSS). Jadi buat mendirikan UMKM perlu NIB khusus. Nanti aka nada 13 nomor acak yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik.
3. Izin usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
IUMK ini juga perizinan yang diterbitkan Lembaga OSS, yang bisa digunakan buat udaha mikro dan kecil. Fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha.
Oh ya, pengurusan IUMK ini ngga perlu merogoh kocek lho.
Langkah-langkah Pendirian UMKM
Biar ngga bingung, yuk simak cara daftar UMKM online di bawah ini:
- Buka laman https://oss.go.id/
- Login menggunakan akun yang udah kamu buat. Kalau ngga punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu ya.
- Pilih menu Perizinan Berusaha: tombol pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk UMKM jenis mikro, dan tombol pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk UMKM jenis kecil.
- Klik tombol Permohonan Baru kemudian pilih Tambah Usaha.
- Isi dan lengkapi data yang diperlukan dalam formular data usaha.
- Pastikan kamu sudah mengisi dengan benar, kemudian pilih Simpan dan tekan Selanjutnya.
- Kalau kamu punya usaha lebih dari satu, silakan klik pilihan Tambahan Usaha, setelah semua ter-upload pilih Selanjutnya.
- Kalau Alamat KTP kamu berbeda dengan domisili tempat usaha, silakan melampirkan dokumen legalisasi tambahan yaitu Surat Keterangan usaha (SKU).
- Selesai. Proses pengajuan UMKM melalui layanan OSS ini sudah berhasil kamu lakukan.
Gimana, mudah bukan mengajukan pendirian UMKM melalui layanan OSS ini? Selain proseesnya mudah dan cepat kamu ngga perlu melalui proses birokrasi yang biasanya panjang dan rumit.
Baca Juga: Pemasaran Produk Digital untuk Bisnis
Mengurus Legalitas Dokumen Lebih Mudah Melalui Kontrak Hukum
Sebelum melakukan pendaftaran UMKM, pastikan semua persyaratannya udah terpenuhi ya. Apalagi yang berkaitan dengan dokumen legalitas usahamu. Kalau kamu punya legalitas, kamu pun berkesempatan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Buat kamu para pemula yang mau mendirikan UMKM dan butuh dokumen legalitas, juga ingin mengurusnya melalui OSS, bisa banget konsultasi dengan Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum merupakan sebuah platform digital yang membantu kamu mendapatkan informasi seputar hukum praktis dan layanan sesuai kebutuhan, secara online. Hadir sebagai legal expert yang menangani kebutuhan pengguna memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan profesinya.
Hanya dengan biaya mulai dari Rp 1 juta kamu udah bida mengurus dokumen legalitas dengan mudah bersama ahli professional di Kontrak Hukum.
Ternyata mudah dan cepat kan mendirikan UMKM kalau udah tahu langkahnya!