
Bagi pelaku bisnis yang kesulitan mendaftarkan mereknya, memakai jasa pendaftaran merek adalah solusi yang pas. Merek adalah salah satu aset terpenting yang wajib dilakukan perlindungan oleh pemilik usaha. Karena dari adanya merek inilah identitas layanan atau produk dari suatu usaha bisa dibedakan dari merek lainnya yang serupa.
Mendaftarkan merek adalah yang tepat untuk memberikan perlindungan kepada merek tersebut. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pengajuan merek bisa dilakukan oleh pemilik usahanya atau melalui seorang jasa layanan pendaftaran merek.
Lantas bagaimana prosesnya? Untuk itu simaklah penjelasannya berikut ini.
Table of Contents
Proses Pendaftaran Merek yang Dilakukan Jasa Pendaftaran Merek
Namun sebelum membahas mengenai proses pendaftaran merek, ada baiknya ketahuilah dahulu apa saja fungsi dari merek dagang:
- Sebagai alat komunikasi yang terbilang efektif, karena dapat menggambarkan, reputasi, pesan, layanan, maupun produk suatu perusahaan.
- Menjadi faktor pembeda atas produk lainnya yang serupa.
- Dapat mendukung kegiatan promosi di sosial media yang dilakukan oleh pelaku bisnis.
Cara Mendaftarkan Hak Merek
Sebelum pengajuan permohonan dilakukan, sebaiknya telusuri dahulu merek dagang di DJHKI. Hal itu untuk memastikan apakah merek yang diajukan mempunyai kemiripan dengan merek dagang yang telah didaftarkan atau sedang melalui proses pendaftaran.
Jika tidak ada, kini saatnya untuk mendaftarkan merek tersebut. Adapun untuk pendaftarannya bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
Secara Online
Berikut adalah tahapan yang dilalui jika dilakukan secara online:
- Sebelum merek didaftarkan, sang jasa konsultan harus memesan dan membayar kode billing yang bisa didapatkan di website simpaki.dgip.go.id.
- Kemudian masuk ke akun Aplikasi Merek yang berada di website merek.dgip.go.id. Apabila belum mempunyai akun, maka perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Isilah formulir dengan informasi dan data yang lengkap.
- Upload data-data yang diperlukan, seperti label merek, surat keterangan usaha, serta tanda tangan pemohon.
- Jika sudah, tekan tombol submit.
Data permohonan yang sudah disubmit tersebut bisa dilakukan pencetakan dan pengecekan oleh para petugas.
Secara Offline
Dengan melakukan cara ini, artinya jasa konsultan akan mengunjungi langsung kantor DJKI. Dalam proses pendaftarannya. Terdapat berbagai dokumen persyaratan yang harus dibawa, seperti:
- Dua rangkap formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi akte pendirian usaha badan hukum yang telah disahkan oleh notaris (jika pemohon mengatasnamakan badan hukum).
- Fotokopi peraturan kepemilikan bersama (apabila pemohon berjumlah satu orang lebih).
- Surat kuasa khusus.
- Surat pernyataan terkait kepemilikan merek.
- 10 helai etiket merek berukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm.
- Bukti pembayaran.
Apabila persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka jasa konsultan akan menerima tanggal penerimaan yang selanjutnya akan diberikan ke pelaku usaha.
Selang 15 hari sejak diterimanya tanggal penerimaan, maka permohonan yang diajukan akan diinformasikan pada tahap publikasi yang berlangsung dua bulan.
Jika ada yang merasa keberatan, maka sang pemohon dapat mengajukan bantahan dalam periode waktu 2 bulan, di mana sejak tanggal salinan keberatan dikirim.
Apabila tidak merasa keberatan, permohonan memasuki tahap pemeriksaan substantif. Tahapan ini untuk memastikan bisa atau tidaknya pendaftaran merek yang diajukan. Keputusan ini paling lambat dilakukan 150 hari sejak pemeriksaan substantif dimulai.
Apabila merek disetujui, pihak DJKI akan mengeluarkan sertifikat terkait pendaftaran merek. Namun, jika merek tersebut ditolak, maka kamu bisa mengajukan banding.
Itulah cara-cara yang harus dilalui jasa pendaftaran merek.
Baca Juga:
7 Ide dan Peluang Bisnis Online 2022, Bisa dari Rumah!